Bener Meriah, 7–9 November 2025 — Mahasiswa dan alumni Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Kampung Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Kegiatan ini menjadi upaya berkelanjutan MIH FH USK dalam menghadirkan edukasi hukum yang aplikatif dan mudah dipahami oleh masyarakat pada tingkat gampong.

Pada rangkaian kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut, hadir sebagai pemateri penyuluhan hukum yaitu Dr. Mukhlis, S.H., M.Hum., Dr. Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H., serta Heri Haryanto, mahasiswa MIH sekaligus Kasatresnarkoba Polres Bener Meriah. Para narasumber memberikan materi dan diskusi terkait isu-isu hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan sebagai wadah bagi sivitas akademika MIH FH USK untuk menerapkan teori hukum secara langsung melalui konsultasi, penyuluhan, dan advokasi ringan. Kegiatan ini juga melibatkan masyarakat dalam diskusi hukum berbasis kebutuhan lokal guna menumbuhkan kesadaran hukum, sekaligus mempererat hubungan yang produktif antara kampus dan masyarakat

Pengabdian ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat kapasitas mereka dalam memahami hak dan kewajiban hukum, serta mendorong terciptanya hubungan yang produktif antara perguruan tinggi dan masyarakat. Interaksi yang terjalin selama kegiatan berlangsung diharapkan dapat membuka ruang kolaborasi lanjutan antara FH USK dan masyarakat di Kabupaten Bener Meriah.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, MIH FH USK kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan kesadaran hukum di tingkat lokal.

Categories:

Tags:

Comments are closed