Banda Aceh, 21 Mei 2026 – Program Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelatihan penyusunan qanun gampong yang berlangsung di Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan ini melibatkan dosen, mahasiswa, dan alumni MIH FH USK sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada bidang pengabdian kepada masyarakat. Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur gampong serta masyarakat mengenai tata cara penyusunan qanun gampong yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat setempat.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, yaitu M. Zuhri, S.H., M.H., Dr. Mukhlis, S.H., M.Hum., dan Rahmad Rizal, S.H., M.H. Ketiganya memberikan pemaparan mengenai aspek hukum dan teknis dalam pembentukan qanun gampong yang baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Masyarakat dan aparatur Gampong Mesjid Tuha menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka berharap kerja sama antara perguruan tinggi dan masyarakat dapat terus berlanjut melalui berbagai program pendampingan dan penguatan kapasitas aparatur gampong di masa mendatang.

Melalui kegiatan ini, MIH FH USK menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan masyarakat melalui penyebarluasan ilmu pengetahuan dan pendampingan hukum yang bermanfaat bagi pembangunan daerah, khususnya di Provinsi Aceh.

Categories:

Tags:

Comments are closed