Banda Aceh (09/06/2026) – Empat dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Sidang Terbuka Senat Akademik Universitas Syiah Kuala yang berlangsung di Gedung AAC Dayan Dawood, Selasa (9/6/2026).
Pengukuhan tersebut menjadi momentum penting bagi Program Studi Magister Ilmu Hukum dalam memperkuat kapasitas akademik serta kontribusi keilmuan di bidang hukum, baik pada tingkat nasional maupun internasional. Keempat Guru Besar yang dikukuhkan memiliki kepakaran di berbagai bidang ilmu hukum yang relevan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Adapun dosen MIH yang dikukuhkan sebagai Guru Besar adalah:
- Prof. Dr. Sulaiman, S.H., M.H.
Bidang Ilmu Hukum dan Pembangunan
(Reorientasi Paradigmatik Pengakuan Hukum Tanah Adat dalam Masyarakat yang Sedang Membangun) - Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum.
Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Bidang Hukum Tata Negara Islam
(Rekonstruksi Kepemimpinan Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Modern) - Prof. Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum.
Bidang Ilmu Hukum Bisnis Bidang Hukum Perlindungan Konsumen
(Pentahelix Ontologis Regulasi dan Lembaga Halal Food : Rekonstruksi Sistem Hukum Nasional Indonesia di Era Global) - Prof. Dr. Teuku Muttaqin Mansur, S.Ag., M.H.
Bidang Ilmu Hukum Adat Bidang Peradilan Adat
(Rekonstruksi Peradilan Adat dan Paradigma Pembangunan Hukum Nasional)
Dalam sambutannya, Rektor USK, Prof. Mirza Tabrani, menyampaikan bahwa pengukuhan ini memiliki makna yang istimewa. Menurutnya, Prof. Teuku Muttaqin Mansur tercatat sebagai Guru Besar pertama di Indonesia yang memiliki kepakaran pada bidang Peradilan Adat.
Pengukuhan empat dosen MIH sebagai Guru Besar ini menjadi pencapaian yang membanggakan sekaligus memperkuat kualitas sumber daya akademik di lingkungan Program Studi Magister Ilmu Hukum USK. Dengan bertambahnya jumlah Guru Besar, MIH USK diharapkan semakin berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta mampu melahirkan gagasan-gagasan inovatif dalam menjawab berbagai dinamika dan tantangan hukum di Indonesia.

Comments are closed