Banda Aceh – Hamdan Saleh, S.H., M.H., resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Mahasiswa Magister Hukum (Ikamakum) Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2030.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Musyawarah Besar (Mubes) Ikamakum yang digelar di Aula Pascasarjana Fakultas Hukum USK pada Minggu (26/4/2026). Proses pemilihan berlangsung secara tertib, terbuka, dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi, dengan partisipasi alumni yang hadir baik secara langsung maupun daring dari berbagai daerah di Aceh.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Koordinator Program Studi Magister Ilmu Hukum USK, Prof. Dr. Sulaiman, S.H., M.H., serta Ketua Harian Ikamakum periode 2018–2026, Enzus Estianus, S.H., M.H. Kehadiran para alumni, baik dari dalam maupun luar daerah, menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat konsolidasi organisasi.
Dalam forum tersebut, Hamdan Saleh memperoleh kepercayaan penuh dari peserta Mubes untuk memimpin Ikamakum USK ke depan. Proses pemilihan yang berlangsung secara partisipatif mencerminkan komitmen bersama dalam membangun organisasi alumni yang solid.
Dalam pernyataannya, Hamdan Saleh menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan serta mengajak seluruh alumni untuk berperan aktif dalam mendukung kepengurusan yang baru.
Selain itu, ia juga menyoroti peran strategis organisasi alumni dalam mendukung pembangunan hukum, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Dr. Sulaiman menegaskan pentingnya sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum yang dijalankan oleh para alumni. Menurutnya, Ikamakum memiliki peran penting sebagai jembatan yang menghubungkan kedua aspek tersebut.
Mubes Ikamakum USK tahun ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan antaralumni sekaligus memperkuat arah organisasi ke depan. Forum ini juga menandai berakhirnya masa kepengurusan sebelumnya yang dipimpin oleh Enzus Estianus sejak tahun 2018.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru, Ikamakum diharapkan dapat semakin memperluas kontribusinya dalam pengembangan hukum, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan akan pemikiran dan praktik hukum yang adaptif di tengah dinamika nasional.
Sumber: Prohaba

Comments are closed